BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Tanggapan Atas Hak Jawab AF Alias Arter: Pemilik Lahan Ungkap Bukti Tunggakan Rp78,7 Juta dan Sebut Niat "Kekeluargaan" Hanya Alibi

TOMOHON,,Kamis,12 Maret 2026 
 
 Menanggapi Hak Jawab yang dilayangkan Saudara AF (Arter) terkait sengketa lahan di Woloan Tiga, pihak pemilik lahan angkat bicara untuk meluruskan fakta. Klaim AF alias Arter yang mengaku telah menyetorkan seluruh dana dan berniat damai secara kekeluargaan dinilai berbanding terbalik dengan dokumen hukum serta realita di lapangan.

1. Maladministrasi: Nama AF Tercatut Sebagai Pemilik

Pihak pemilik lahan menegaskan bahwa inti dari persoalan ini adalah munculnya nama Arter Frans Palit sebagai "Pemilik/Penjual" dalam Surat Keterangan Ukur No. 014/KWT/591/IV-2023 di Kelurahan Woloan Tiga. Pencatutan nama pada dokumen negara ini merupakan bentuk maladministrasi berat, mengingat status AF secara hukum hanyalah pengelola pemasaran, bukan pemilik sah lahan tersebut.

2. Detail Tunggakan Rp78,7 Juta dan Pengakuan Wanprestasi

Pihak pemilik lahan membeberkan bahwa AF secara otomatis telah melakukan wanprestasi karena melanggar status kepemilikan lahan dan gagal menyetorkan uang pembayaran. Berdasarkan data yang ada, setoran yang tidak dibayarkan mencapai Rp78.750.000.
Fakta ini diperkuat oleh Surat Pemutusan Kontrak tertanggal 4 September 2025. Dalam surat tersebut, terdapat klausul di mana AF sepakat untuk menyelesaikan sisa setoran tersebut, namun hingga kini dana tersebut diduga kuat telah digelapkan dan tidak pernah sampai ke tangan pemilik lahan.

3. Pemasangan Baliho Setelah Putus Kontrak

Mengenai klaim AF dalam hak jawabnya yang menyebut pemilik lahan melakukan wanprestasi karena mengambil alih lahan secara sepihak, hal tersebut dibantah keras. Pemasangan baliho pengambilalihan dilakukan setelah adanya surat pemutusan kontrak kerja yang sah pada 4 September 2025. Dengan demikian, tindakan pemilik lahan adalah upaya sah untuk mengamankan aset pasca berakhirnya hubungan kerja akibat pelanggaran kontrak oleh AF.

4. Niat "Kekeluargaan" yang Dipertanyakan

Dalam hak jawabnya, AF menyebut bermaksud menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, fakta menunjukkan sebaliknya. AF diketahui telah beberapa kali mendapat panggilan resmi dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan untuk proses mediasi, namun AF tidak pernah memenuhinya hingga hari ini.

"Bagaimana mungkin bicara niat kekeluargaan sementara panggilan resmi dari pemerintah setempat saja tidak diindahkan? Kami menilai ini hanya taktik untuk mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab atas dana Rp78,7 juta yang belum disetorkan," tegas pihak pemilik lahan.

(Red)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL