BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

NASIB WARGA DI UJUNG TANDUK: Pembeli Kavling Woloan Tiga Terancam Gagal Miliki Sertifikat (SHM)

TOMOHON,,Radarpublik.online,Selasa 17 Maret 2026
 
Keresahan kini menyelimuti warga yang telah menginvestasikan uang mereka untuk membeli tanah kavling di Kelurahan Woloan Tiga, Kecamatan Tomohon Barat. Alih-alih mendapatkan kepastian hunian, para pembeli kini dihantui kenyataan pahit: Sertifikat Hak Milik (SHM) terancam tidak akan pernah terbit.
Ancaman ini mencuat menyusul terkuaknya dugaan maladministrasi dalam dokumen kewilayahan yang melibatkan oknum pemasar berinisial AFP alias Arter. Dokumen Surat Keterangan Ukur yang seharusnya menjadi dasar pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), diduga cacat hukum karena mencatut nama pihak yang bukan pemilik sah lahan.
Mimpi Punya Rumah Berujung Sengketa
Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya. Banyak warga yang sudah melunasi pembayaran kavling, namun hingga kini legalitas tanah mereka masih mengambang.

"Kami membeli dengan niat baik, mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Kalau dokumen di tingkat Kelurahan saja sudah bermasalah dan nama pemiliknya dipalsukan, bagaimana BPN mau memproses SHM kami? Kami takut uang hilang, tanah pun tak dapat," keluh salah satu pembeli.

Secara aturan pertanahan, BPN hanya akan memproses sertifikasi jika alur riwayat tanah jelas (clear and clean). Jika Pihak Pertama dalam dokumen kewilayahan (Surat Ukur/Register) terbukti bukan pemilik sah atau tidak memiliki alas hak yang valid, maka proses penerbitan SHM dipastikan akan ditolak atau diblokir.

Bom Waktu Administrasi di Kelurahan
Munculnya Surat Keterangan Ukur No. 014/KWT/591/IV-2023 yang mencantumkan nama Arter sebagai "Pemilik" menjadi batu sandungan besar bagi warga. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik asli lahan, tetapi secara langsung "mengunci" nasib para pembeli.

Praktisi hukum menilai, jika dokumen dasar di tingkat kelurahan sudah mengandung keterangan palsu, maka seluruh produk hukum turunannya—termasuk akta jual beli dan sertifikat—menjadi cacat hukum atau batal demi hukum.

Warga Menuntut Tanggung Jawab
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kelurahan Woloan Tiga dan pihak pengelola. Warga mendesak agar ada langkah konkret untuk membatalkan dokumen yang bermasalah dan mengembalikan status kepemilikan kepada yang berhak sesuai surat kesepakatan awal tahun 2022.
Tanpa adanya perbaikan administrasi dan penyelesaian dugaan penggelapan dana sebesar Rp78,7 juta yang dilakukan oknum Arter, semua warga pembeli dipastikan hanya akan memegang "kertas kosong" tanpa kekuatan hukum tetap atas tanah yang mereka beli.

Redaksi Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang bagi para warga yang menjadi korban ketidakpastian administratif ini.

(Red)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL