MINAHASA SELATAN,,Radar publik,, – 27 April 2026
Dunia pendidikan di wilayah Rumoong Atas mendadak gempar. Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Inpres 2 Rumoong Atas Berinisial DW diduga kuat melakukan pelanggaran administratif dan kode etik berat terkait pengalihan jam mengajar secara sepihak.
Tindakan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pengambilalihan jam mengajar wali kelas yang sudah bersertifikasi oleh sang Plt Kepsek tanpa adanya koordinasi maupun prosedur yang sah. Langkah ini dinilai bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan ancaman terhadap hak finansial guru dan integritas data negara.
Pelanggaran Terhadap Hak Guru dan Manipulasi Data
Pengalihan jam mengajar ini berdampak langsung pada validitas data di aplikasi Dapodik. Akibatnya, guru sertifikasi (wali kelas) yang bersangkutan terancam kehilangan status "Memenuhi Syarat" (MS) di Info GTK, yang berujung pada tidak cairnya tunjangan profesi mereka. Sebaliknya, Plt Kepsek diduga menerima tunjangan tersebut berdasarkan jam mengajar yang diduga fiktif.
Ancaman Sanksi Berdasarkan Regulasi
Berdasarkan tinjauan hukum, tindakan oknum Plt Kepsek tersebut dapat dijerat dengan berbagai sanksi berlapis:
Pelanggaran Disiplin PNS: Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan penyalahgunaan wewenang ini dapat dijatuhi hukuman mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan.
Sanksi Finansial: Jika terbukti menerima tunjangan profesi dari hasil pengalihan jam yang tidak sah, oknum tersebut wajib mengembalikan seluruh dana ke kas negara.
Ranah Pidana: Praktik manipulasi data untuk keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau bahkan masuk ke ranah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Operator Sekolah Ikut Terseret
Tak hanya Plt Kepsek, Operator Sekolah yang bertugas menginput data ke Dapodik juga berada dalam pusaran masalah. Jika terbukti sengaja memasukkan data yang tidak sesuai fakta di lapangan, operator tersebut terancam pemutusan akses Dapodik secara permanen dan pemberhentian secara tidak hormat oleh Dinas Pendidikan.
Menunggu Sikap Dinas Pendidikan
Masyarakat dan pemerhati pendidikan kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten setempat. Pasalnya, jika dibiarkan, preseden buruk ini akan merusak mentalitas tenaga pengajar dan merugikan keuangan negara akibat penyaluran tunjangan yang tidak tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di SDN Inpres 2 Rumoong Atas dan Dinas Pendidikan terkait langkah audit data yang akan dilakukan.
(Red)