TOMOHON,,Radarpublik.online,,9 Maret 2026
Praktik pengelolaan tanah kavling di Kelurahan Woloan Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, kini berada di bawah sorotan tajam. Seorang pria berinisial AFP alias Arter, yang semula dipercayakan hanya sebagai tenaga pemasar (penjual), diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari wanprestasi hingga pencatutan nama dalam dokumen negara sebagai pemilik lahan secara sepihak.
Pencatutan Nama dalam Dokumen Negara
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan bukti berupa Surat Keterangan Ukur No. 014/KWT/591/IV-2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Woloan Tiga. Dalam dokumen tersebut, nama Arter Frans Palit tercatat sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan sebagai Pemilik tanah
Padahal, merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 Agustus 2022, Arter sejatinya hanya bertindak sebagai penjual, sementara hak kepemilikan dan kewenangan menandatangani surat ukur tetap berada di tangan pemilik asli.
Tindakan mencantumkan nama sebagai "Pemilik" tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) diduga merupakan bentuk pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Dugaan Penggelapan Uang Rp70 Juta
Tak hanya persoalan administrasi, Arter juga diduga telah melakukan penggelapan dana hasil penjualan lahan. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa sejumlah unit kavling telah laku terjual, namun uang senilai Rp70 juta hingga kini belum disetorkan kepada pemilik tanah.
Saat dikonfirmasi Arter menyatakan TIDAK ada hutang setoran.
Arter disinyalir telah melampaui batas waktu pelunasan yang dijanjikan. Sikap ini memperkuat indikasi adanya niat jahat (mens rea) untuk menguasai uang yang bukan haknya, yang secara hukum masuk dalam kategori penggelapan dalam hubungan kerja.
Bungkam Saat Dikonfirmasi
Tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Arter namun Arter justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Saat ditanya dasar pencatutan namanya di dokumen kelurahan, ia hanya menjawab singkat bahwa kasus ini "masih berproses" dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas tindakannya selama tiga tahun terakhir dalam mengelola tanah milik orang lain tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum
Jika kasus ini berlanjut ke ranah kepolisian, Arter Frans Palit dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait dana Rp70 juta milik pemilik tanah yang diduga tidak disetorkan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika terbukti ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan pemilik tanah memberikan kuasa atau dokumen. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Terkait dugaan manipulasi data atau keterangan pada Surat Keterangan Ukur di tingkat Kelurahan. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sorotan terhadap Kinerja Kelurahan
Selain Arter, sorotan juga tertuju pada pihak Kelurahan Woloan Tiga. Bagaimana mungkin dokumen resmi bisa terbit untuk pihak yang bukan pemilik sah tanpa adanya proses verifikasi yang ketat? Publik kini menunggu ketegasan dari Camat Tomohon Barat dan Inspektorat Kota Tomohon untuk mengaudit dugaan maladministrasi ini.
(Red)