BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

HAK JAWAB: Sanggahan AFP Terkait Pemberitaan Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan Lahan di Woloan Tiga

TOMOHON,,Radarpublik.online,,–Kamis,12 Maret 2026 

 Menindaklanjuti pemberitaan media Radar Publik pada tanggal 9 Maret 2026 berjudul "INVESTIGASI: Mengendus Jejak Mafia Tanah di Woloan Tiga; Oknum Pengelola Berinisial AF Diduga Catut Nama Pemilik Lahan", bersama ini redaksi memuat Hak Jawab dari Saudara AFP (Arter) secara utuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Kepada Yth: 
Pimpinan Redaksi Radar Publik (www.radarpublik.online)
Di Tempat
Perihal: Hak Jawab atas berita Radar Publik (www.radarpublik.online), yang diterbitkan tanggal 09 Maret 2026, 
berjudul : INVESTIGASI: Jejak Gelap Kavlingan di Woloan Tiga; Dugaan Penggelapan dan Maladministrasi 
Oknum Berinisial AFP Alias Arter.

Dengan Hormat, 
Sehubungan dengan pemberitaan menyangkut saya yang telah disebutkan di perihal di atas maka saya 
menyampaikan Hak Jawab atau Sanggahan atas beberapa poin yang tidak benar dalam pemberitaan Media 
Radar Publik (www.radarpublik.online) : 
Pertama, dalam proses penjualan lahan kavling, antara saya dan pemilik lahan telah membuat kesepakatan 
bersama yang tertuang dalam “Kontrak Kerjasama Pengelolaan Kavling”, tertanggal 27 Agustus 2022. Dan 
dalam kontrak tersebut saya mendapat kuasa sebagai Pengelola Kavling: mulai dari proses pematangan lahan, 
penjualan lahan sampai pada pengurusan dokumen surat tanah. Jadi tidak benar media Radar Publik 
(www.radarpublik.online) menyebut saya melakukan tindakan maladministrasi. 
Kedua, Tuduhan Wanprestasi dari media Radar Publik (www.radarpublik.online) terhadap saya tidak benar. 
Justru Pihak Pertama selaku Pemilik lahanlah yang melakukan Wanprestasi, di mana kontrak kerjasama belum 
berakhir, tetapi Pihak Pertama (Pemilik Lahan) sudah melakukan pemasangan baliho dengan tujuan 
mengambil-alih lahan tanpa sepengetahuan saya sebagai Pihak Kedua (Pihak Pengelola). 

Menghadapi fakta ini, 
saya justru berinisiatif melakukan penyelesaian persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Oleh karena itu ketika 
saya dihubungi wartawan Radar Publik, saya hanya menjawab “masih berproses” karena saya tidak ingin 
permasalahan ini menjadi konsumsi publik dan ingin diselesaikan secara damai. 

Ketiga, saya merasa dalam pemberitaan ini nama baik saya telah dicemarkan. Karena saya diberitakan 
melakukan penggelapan uang senilai Rp. 70 juta. Tuduhan ini sungguh tidak benar, karena semua penjualan 
kavling dari saya sudah disetorkan kepada Pemilik Lahan (bukti penyetoran ada). Selain itu, masih ada dua 
kavling yang belum terjual dan sudah diambil alih oleh Pemilik Lahan secara sepihak sebelum kontrak berakhir. 
Jelas, tidak ada bukti saya melakukan penggelapan uang. 

Keempat, Saya merasa pemberitaan ini sangat mencemari nama baik saya, oleh karena itu berdasarkan Kode 
Etik Jurnalis dan Undang-Undang Pers, saya meminta kepada Media Radar Publik (www.radarpublik.online)
untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh dan sesegera mungkin, pada Kesempatan Pertama ini. 
Demikian Surat Hak Jawab ini saya sampaikan. Terima kasih.
Tomohon, 11 Maret 2026
Hormat Saya,
Arter F. Palit

Dalam surat resminya, Saudara AF memberikan beberapa poin sanggahan sebagai berikut:

1. Klaim Dasar Pengelolaan Lahan
Saudara AF menyatakan bahwa proses pengelolaan lahan kavling didasarkan pada "Kontrak Kerjasama Pengelolaan Kavling" tertanggal 27 Agustus 2022. Menurutnya, dalam kontrak tersebut ia mendapat kuasa sebagai pengelola mulai dari pematangan lahan hingga pengurusan dokumen surat tanah, sehingga ia membantah adanya tindakan maladministrasi.

2. Bantahan Wanprestasi dan Tuduhan Balik
Terkait tuduhan wanprestasi, AF berdalih bahwa pihak pemilik lahanlah yang justru melakukan wanprestasi karena memasang baliho pengambilalihan lahan sebelum masa kontrak berakhir. 
Hal ini pula yang menjadi alasan AF hanya menjawab "masih berproses" saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya, karena ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
3. Penyangkalan Penggelapan Dana Rp70 Juta

AF secara tegas membantah adanya penggelapan uang senilai Rp70 juta. Ia mengeklaim bahwa seluruh hasil penjualan telah disetorkan kepada pemilik lahan dan memiliki bukti penyetoran tersebut. 
Ia juga menyayangkan adanya pengambilan alih dua unit kavling secara sepihak oleh pemilik lahan sebelum kontrak berakhir.

Catatan Redaksi
Redaksi Radar Publik menghargai langkah Saudara AFP dalam menggunakan hak jawabnya. Namun, perlu kami sampaikan beberapa poin sebagai penyeimbang informasi (cross-check):

Status Administrasi: Investigasi kami sebelumnya merujuk pada Surat Keterangan Ukur No. 014/KWT/591/IV-2023 di mana nama AFP tercatat sebagai "Pemilik/Penjual". Secara hukum administratif, status "Pengelola" dalam kontrak privat tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi Kelurahan untuk mencantumkan nama pengelola sebagai "Pemilik" di dokumen negara.

Transparansi Data: Redaksi tetap membuka ruang jika Saudara AF bersedia menunjukkan bukti penyetoran dana Rp70 juta yang dimaksud guna memperjelas fakta kepada publik.
Terdapat klausul dokumen pemutusan kerjasama tertanggal 4-9-2025, bahwa Pihak kedua akan menyelesaikan sisa pembayarannya (angka tepatnya Rp.78.750.000) tapi tidak disetor

Klarifikasi Kelurahan: Pihak Kelurahan Woloan Tiga sebelumnya sempat membantah keberadaan surat tersebut sebelum akhirnya mengakui setelah bukti foto diperlihatkan oleh tim investigasi.

Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dari kedua belah pihak.

(Red)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL