MINAHASA SELATAN,,Radar publik,, – Kamis 30 April 2026
Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Minahasa Selatan terkait dugaan manipulasi data Dapodik di SD Inpres 2 Rumoong Atas menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini otoritas tertinggi pendidikan di daerah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang diduga merugikan hak guru ASN tersebut.
Upaya Konfirmasi yang Belum Terjawab
Tim investigasi telah berupaya melakukan verifikasi guna keberimbangan berita. Namun, sejak upaya konfirmasi hingga berita ini diturunkan, sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan kepada Kadisdikbud Minsel tidak mendapatkan respons.
Begitu pula saat tim media mendatangi kantor Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi secara langsung; yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Padahal, penjelasan dari pihak Dinas sangat diperlukan untuk memperjelas status jam mengajar Deisy Wulur,S.Pd, seorang guru ASN di sekolah tersebut. Diketahui, jam mengajar yang bersangkutan diduga beralih secara sistematis dalam aplikasi Dapodik ke nama Plt Kepala Sekolah, Deby Wilar, S.Pd.
Dinas Diduga Telah Mengetahui Persoalan
Informasi yang dihimpun dari sumber internal di bagian Operator Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa pihak dinas sebenarnya telah mengetahui polemik di SD Inpres 2 Rumoong Atas. Sumber tersebut mengklaim bahwa dinas sudah menginstruksikan pihak sekolah untuk mengembalikan posisi jam mengajar sesuai aturan yang berlaku.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dugaan manipulasi data digital tersebut masih berlangsung, sehingga muncul pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Minsel.
Tinjauan Pakar Kebijakan Publik
Menanggapi fenomena ini, pakar kebijakan publik menilai bahwa diamnya pejabat publik dalam merespons persoalan administrasi pegawainya bisa menghambat penyelesaian masalah secara transparan.
"Jika bukti-bukti administratif sudah ada, Kepala Dinas memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Plt Kepala Sekolah. Apabila tidak ada tindakan tegas, hal ini berpotensi dianggap sebagai kelemahan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) di internal dinas," ungkap sumber pakar tersebut.
Alibi Konsultasi yang Perlu Pembuktian
Sebelumnya, Plt Kepsek Deby Wilar berdalih bahwa langkah yang diambilnya terkait pembagian jam mengajar guru ASN tersebut telah dikonsultasikan dengan pihak dinas. Namun, klaim konsultasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak Dinas Pendidikan Minsel, mengingat Kadisdikbud masih memilih untuk tidak berkomentar.
Kini, publik dan para tenaga pendidik di Minahasa Selatan menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan, untuk memastikan tata kelola administrasi pendidikan di wilayahnya berjalan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh ASN.
(Red)