BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dugaan Sikap 'Lepas Tangan' Inspektorat, Korban Manipulasi Dapodik SD Inpres Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polres Minsel

MINAHASA SELATAN,,Radar publik (12 Mei 2026) 

 Upaya penyelesaian sengketa manipulasi data Dapodik di SD Inpres 2 Rumoong Atas menemui jalan buntu setelah lembaga pengawas internal pemerintah daerah dituding tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Merasa dipermainkan oleh janji-janji birokrasi, korban manipulasi data berinisial [DW] kini bersiap menyeret skandal ini ke ranah pidana di Polres Minahasa Selatan.

Ingkar Janji Pasca-Mediasi
Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini merupakan buntut dari kegagalan eksekusi hasil mediasi yang dipimpin oleh Inspektorat Minsel pada minggu lalu. Meski dalam mediasi tersebut telah disepakati adanya perbaikan data jam mengajar dan pemulihan hak tunjangan profesi guru (TPG) yang tertahan selama 5 bulan, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, data di sistem Dapodik tetap menunjukkan angka 12 jam—bukan 24 jam sesuai hak korban sebagai guru kelas. Ironisnya, alih-alih mengawal eksekusi hasil kesepakatan tersebut, pihak Inspektorat justru terkesan menarik diri dari tanggung jawab pengawasan.

Sikap 'Lepas Tangan' Inspektorat Memicu Kekecewaan
Sikap Inspektorat yang menyatakan bahwa persoalan ini "bukan urusan mereka lagi" pasca-mediasi memicu kritik pedas. Padahal, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewajiban untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai landasan hukum sanksi dan perbaikan administrasi.
"Sikap lepas tangan ini sangat mengecewakan. Jika lembaga pengawas hanya berperan sebagai fasilitator obrolan tanpa ada kekuatan eksekusi melalui LHP, maka fungsi pengawasan di Kabupaten ini sedang berada dalam kondisi gawat darurat," ujar seorang perwakilan tim hukum korban.
Ketiadaan LHP dari Inspektorat dinilai sebagai upaya sengaja untuk membiarkan kasus ini menguap, sehingga memberi celah bagi oknum di Dinas Pendidikan dan sekolah untuk tidak melaksanakan perbaikan data.

Menuju Ranah Pidana: Pasal Manipulasi Data Menanti
Langkah korban untuk melapor ke Polres Minsel didasari oleh dugaan pelanggaran Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik, dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Langkah ini diambil karena jalur administrasi internal dianggap telah gagal memberikan kepastian hukum. "Jika Inspektorat mengaku tidak mampu dan Dinas Pendidikan terus berdalih dengan kewenangan mutlak kepala sekolah, maka biarkan penyidik kepolisian yang membuktikan unsur pidana dalam manipulasi data digital ini," tegas sumber investigasi.

Potensi Pelanggaran Beruntun
Selain UU ITE, laporan kepolisian nantinya juga akan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian finansial pada pegawai negeri. Terhambatnya tunjangan sertifikasi akibat perubahan data yang tidak sesuai fakta lapangan merupakan kerugian materiil yang nyata bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Minsel maupun pihak Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban. Publik kini menanti, apakah tekanan dari aparat penegak hukum akan mampu mengakhiri permainan "ping-pong" birokrasi yang telah berlangsung berbulan-bulan ini.
(Redaksi)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL