BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Peringatan Hardiknas di Minsel Diwarnai Persoalan Administrasi Guru, Kinerja Dinas Pendidikan Jadi Sorotan

MINAHASA SELATAN,SULAWESI UTARA,,Radar Publik,,– 4 Mei 2026 

Di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)2 Mei tahun 2026, dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa Selatan diperhadapkan pada persoalan serius terkait tata kelola administrasi guru. Dugaan ketidaksesuaian data Dapodik di SD Inpres 2 Rumoong Atas mencuat ke publik, memicu pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Dinas Pendidikan setempat.

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik

Berdasarkan penelusuran tim media, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen fisik Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru dengan data yang terinput dalam sistem Dapodik pusat. Seorang guru ASN Deisy Wullur,S.Pd, mendapati jam mengajarnya berkurang secara signifikan di sistem Info GTK 2026, yang berdampak langsung pada status validasi tunjangan profesinya.
Data menunjukkan bahwa beban mengajar yang seharusnya dipegang oleh guru yang bersangkutan, diduga dialihkan ke akun Plt Kepala Sekolah, Deby Wilar, S.Pd. Kondisi ini menyebabkan hak finansial guru ASN tersebut tertahan sejak awal tahun anggaran 2026.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SD Inpres 2 Rumoong Atas, Deby Wilar, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil telah dikonsultasikan dengan pihak terkait.

"Saya sudah konsultasi ke dinas supaya guru kelas tersebut mengambil jam mengajar di sekolah lain supaya terpenuhi jam belajarnya," ujar Deby saat memberikan keterangan kepada tim media.

Namun, kebijakan ini mendapatkan tanggapan berbeda dari guru yang bersangkutan. Ia menilai bahwa sebagai guru ASN definitif di sekolah induk, ia memiliki hak administratif untuk memenuhi beban kerja di sekolah tersebut sesuai dengan SK penempatan yang berlaku.

Upaya Konfirmasi Dinas Pendidikan

Persoalan ini semakin berkembang seiring dengan belum adanya respons resmi dari jajaran pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Selatan. Upaya konfirmasi melalui saluran telepon dan pesan singkat yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Arthur Tumipa,M.Ed. 

hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Meskipun demikian, informasi dari operator dinas sebelumnya mengindikasikan bahwa telah ada arahan kepada pihak sekolah untuk melakukan penyesuaian kembali data jam mengajar. Belum terlaksananya arahan tersebut memicu desakan agar Inspektorat Daerah segera melakukan peninjauan terhadap tata kelola administrasi di instansi tersebut.

Ujian Integritas di Hari Pendidikan

Persoalan di SD Inpres 2 Rumoong Atas ini menjadi perhatian serius di tengah momentum Hardiknas. Integritas data Dapodik merupakan fondasi utama dalam penyaluran hak-hak guru dan perencanaan pendidikan nasional.
Banyak pihak berharap agar instansi terkait, baik Dinas Pendidikan maupun Inspektorat, dapat segera memberikan kejelasan hukum dan administratif. 

Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tenaga pendidik yang dirugikan akibat kendala teknis maupun kebijakan internal sekolah yang tidak sejalan dengan regulasi pusat.
(Red)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL