MINAHASA TENGGARA,,Radar publik,,29 Agustus 2026,. — Ruang publik Kabupaten Minahasa Tenggara diwarnai polemik menyusul beredarnya unggahan akun media sosial Facebook atas nama “Zahra Az”.
Unggahan tersebut memuat narasi yang mencatut nama Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, disertai tudingan mengenai dugaan penerimaan aliran dana atau “upeti” dari aktivitas penambangan.
Persoalan ini memantik sorotan tajam karena narasi yang disebarkan tidak sekadar menyasar pejabat penegak hukum, melainkan turut menyeret pihak keluarga, termasuk istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Situasi ini dinilai berpotensi membangun opini publik yang menyesatkan tanpa melalui proses verifikasi dan pembuktian hukum yang sah.
Viral Bukan Berarti Fakta Hukum
Penyebaran informasi melalui media sosial menuntut keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab moral serta hukum.
Sebuah informasi yang mendulang viralitas atau menuai ribuan interaksi digital tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kebenaran materiel.
Kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari hak kontrol sosial masyarakat yang sah dan dilindungi. Namun, kritik yang konstruktif harus senantiasa berbasis pada data, fakta, serta mekanisme verifikasi yang akurat, bukan sekadar bersumber dari asumsi atau narasi sepihak.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau aliran dana ilegal, langkah yang tepat adalah menyerahkan bukti-bukti valid kepada lembaga berwenang agar dapat diperiksa secara objektif, bukan mengadili pihak tertentu melalui ruang digital.
Dampak Psikologis dan Sosial pada Keluarga
Penyertaan nama anggota keluarga dalam pusaran isu tanpa dasar keterlibatan yang jelas dinilai mencederai etika publik.
Hubungan kekeluargaan, seperti status sebagai istri, suami, anak, atau kerabat dari seorang pejabat atau politisi, tidak dapat dijadikan legitimasi otomatis atas keterlibatan dalam suatu dugaan tindak pidana.
Praktik menyeret keluarga dalam konflik personal atau institusional berisiko menimbulkan kerugian moril, merusak reputasi, serta mencemarkan kehormatan individu yang sama sekali tidak bersinggungan dengan persoalan yang diberitakan.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pencemaran nama baik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum guna menguji kebenaran informasi tersebut sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perspektif Ekonomi:
Menyeimbangkan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat
Di sisi lain, polemik yang beririsan dengan sektor pertambangan di Sulawesi Utara perlu dilihat secara komprehensif.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kewajiban mutlak demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban regulasi.
Namun, kebijakan penertiban harus dikoordinasikan secara bijak dengan memperhatikan realitas sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Sektor pertambangan rakyat di berbagai wilayah telah lama menjadi tumpuan penghidupan tidak hanya bagi para penambang langsung, tetapi juga rantai pasok ekonomi di sekitarnya, meliputi pengemudi angkutan, penyedia jasa, pemilik warung, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menghadirkan solusi konkret berupa alternatif lapangan pekerjaan atau transisi ekonomi yang berkelanjutan.
Penegakan regulasi yang berjalan tegas tanpa diiringi langkah mitigasi ekonomi berisiko memperluas angka pengangguran dan memicu kerentanan sosial baru di tengah masyarakat.
Menjaga Kesehatan Ruang Publik
Masyarakat Minahasa Tenggara secara luas mengimbau agar ruang digital tidak disalahgunakan sebagai ajang penghukuman massal yang mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Penegakan hukum yang berkeadilan harus bersandar pada pembuktian empiris, klarifikasi berimbang, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Publik mendesak agar pengelola akun “Zahra Az” dapat membuka dasar informasi serta bukti valid yang dimiliki secara transparan, atau segera memberikan klarifikasi korektif demi mengakhiri disinformasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)