BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

​'Akal-akalan' Pemkot Manado, Warga Marah Kadis DLH Sebut Janji Walikota Hanya Tutup Sampah

MANADO,,SULAWESI UTARA,, – Jumat, 15 Mei 2026
 Bom waktu sosial di lingkar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo kembali berdenyut kencang. Janji manis Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk menutup total operasional pembuangan sampah yang sempat disepakati pada akhir 2025 lalu, kini dituding hanya menjadi "lip service" belaka. Masyarakat meradang, menuding rezim saat ini sedang mempertontonkan praktik wanprestasi di hadapan publik.
Rentetan Protes dan Memori Kesepakatan
Ingatan warga masih segar.Sejak 23 hingga 26 November 2025, gelombang protes besar-besaran telah melumpuhkan aktivitas di TPA Sumompo. Puncaknya, pada mediasi 26 November 2025, Walikota Andrei Angouw yang didampingi jajaran Forkopimda secara terbuka menyatakan komitmennya untuk menutup TPA Sumompo dengan timeline akhir November 2025.

​Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Memasuki medio Mei 2026, truk-truk sampah masih bebas hilir mudik. Janji itu seolah menguap bersama bau busuk yang menyengat di lokasi tersebut.

​Dualisme Pernyataan: Sekkot 'Ya', Kadis DLH 'Bantah'
Kekisruhan semakin menjadi ketika muncul perbedaan interpretasi yang tajam di internal birokrasi Pemkot Manado. 
Berdasarkan rekaman video mediasi, Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr. Steaven Dandel, dengan tegas menyatakan komitmen penutupan TPA Sumompo sembari menunggu kesiapan TPA Regional di Wori.
​"Pemerintah Kota Manado telah berkomitmen untuk menutup TPA... Ini bagian dari peta jalan kami untuk memindahkan proses pembuangan ke Wori. Tidak ada opsi lain," tegas Steaven dalam rekaman tersebut.
Anehnya, pernyataan berseberangan justru keluar dari mulut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Drs. Pontowuisang Kakauhe. Ia mencoba melakukan 'akrobat kata' dengan menyebut bahwa yang dimaksud Walikota bukan menutup operasional TPA, melainkan hanya menutup tumpukan sampah dengan tanah (controlled landfill).

Koordinator Aksi:
"Kadis DLH Jangan Mengada-ada!"
Tangkisan dari Kadis DLH tersebut sontak memicu reaksi keras dari Yasri Badoa, Koordinator Aksi warga. 
Yasri menilai pihak DLH sedang mencoba memutarbalikkan fakta hukum dan kesepakatan yang telah disaksikan media serta ratusan warga.
​"Kami memegang bukti rekaman dan fakta kesepakatan. Jika sekarang narasinya berubah hanya sekadar menutup sampah dengan tanah, ini adalah bentuk wanprestasi nyata! Kadis DLH berbicara tanpa melihat fakta di lapangan, apalagi dia tidak hadir saat kesepakatan itu dibuat bersama Walikota," kecam Yasri.
​Investigasi Lapangan: Ancaman Kebakaran dan Bau Metana
Hasil investigasi tim media di lokasi TPA Sumompo pada tanggal 14 Mei 2026 menunjukkan kondisi yang kian mengkhawatirkan. Selain volume sampah yang kian menggunung hingga ke perbatasan pekarangan warga di Kilo 5, ancaman bahaya fisik mulai mengintai. 
Pembuangan dahan pohon yang menumpuk di dekat pemukiman dikhawatirkan menjadi pemicu kebakaran hebat yang bisa merambat ke rumah warga.
​Lebih mengerikan lagi, saat tim mendekati instalasi pipa di area TPA, tercium aroma tajam yang diduga kuat adalah gas metana. Bau tersebut sangat menyengat hingga memaksa warga dan awak media segera menjauh demi keselamatan kesehatan.
Menanti Nyali Pemerintah
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu keberanian Walikota Andrei Angouw untuk mengklarifikasi polemik ini secara langsung. 

Publik kini bertanya: 
Apakah Pemkot Manado akan merealisasikan janji di tahun anggaran 2026 ini, atau justru membiarkan warga Sumompo terus 'tercekik' dalam tumpukan sampah dan ketidakpastian hukum?
​Warga menegaskan, mereka tidak butuh penjelasan teknis administratif, yang mereka butuhkan hanyalah satu: Realisasi Penutupan TPA Sumompo.

​Catatan Redaksi: Media ini masih terus berupaya menghubungi Walikota Manado untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dualisme pernyataan antara Sekkot dan Kadis DLH.

(Dave)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL