MANADO,,SULAWESI UTARA,,Sabtu 16 Mei 2026 Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo kini menjadi bola liar yang memicu polemik di tengah masyarakat. Janji politik yang disepakati pada akhir tahun 2025 lalu kini dituding warga hanya menjadi angin surga belaka, seiring dengan masih beroperasinya aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut hingga medio Mei 2026.
Memori Kesepakatan Akhir 2025
Gelombang protes besar-besaran yang sempat melumpuhkan aktivitas TPA Sumompo pada 23–26 November 2025 lalu tampaknya masih membekas di ingatan warga. Dalam mediasi yang digelar pada 26 November 2025, Walikota Manado, Andrei Angouw, didampingi jajaran Forkopimda, secara terbuka menyatakan komitmennya untuk menutup TPA Sumompo dengan timeline akhir November 2025.
Namun pantauan di lapangan menunjukkan realitas yang kontras.
Truk-truk pengangkut sampah masih bebas hilir mudik, sementara bau busuk tetap menyengat ke pemukiman sekitar.
Dualisme Pernyataan di Internal Birokrasi
Kondisi ini diperkeruh oleh adanya perbedaan interpretasi yang tajam di internal birokrasi Pemkot Manado terkait makna "penutupan" tersebut.
Berdasarkan rekaman video mediasi yang beredar, Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr. Steaven Dandel, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menutup TPA sembari menunggu kesiapan TPA Regional di Wori.
"Pemerintah Kota Manado telah berkomitmen untuk menutup TPA... Ini bagian dari peta jalan kami untuk memindahkan proses pembuangan ke Wori. Tidak ada opsi lain," tegas Steaven dalam rekaman tersebut.
Anehnya, pernyataan berseberangan justru keluar dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Drs. Pontowuisang Kakauhe. Ia menyebut bahwa maksud dari pernyataan Walikota bukan menutup operasional TPA secara total, melainkan menutup tumpukan sampah menggunakan tanah atau menerapkan sistem controlled landfill.
Warga Meradang: "Kadis DLH Jangan Mengada-ada!"
Tangkisan dari Kadis DLH tersebut sontak memicu reaksi keras dari Koordinator Aksi Warga, Yasri Badoa. Yasri menilai pihak DLH sedang mencoba memutarbalikkan fakta hukum dan kesepakatan yang telah disaksikan oleh media serta ratusan warga.
"Kami memegang bukti rekaman dan fakta kesepakatan. Jika sekarang narasinya berubah hanya sekadar menutup sampah dengan tanah, ini adalah bentuk wanprestasi nyata! Kadis DLH berbicara tanpa melihat fakta di lapangan, apalagi dia tidak hadir saat kesepakatan itu dibuat bersama Walikota," kecam Yasri dengan nada tinggi.
Investigasi Lapangan: Ancaman Kebakaran dan Bau Metana
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Kamis, 14 Mei 2026, kondisi di TPA Sumompo kian mengkhawatirkan.
Volume sampah terus menggunung hingga mendekati perbatasan pekarangan warga di Kilo 5.
Selain masalah estetika, ancaman fisik mulai mengintai.
Tumpukan dahan pohon yang kering di dekat pemukiman dikhawatirkan menjadi pemantik kebakaran hebat yang dapat merembet ke rumah-rumah warga.
Tak hanya itu, saat tim mendekati instalasi pipa di area TPA, tercium aroma gas metana yang sangat menyengat dan berbahaya bagi kesehatan, memaksa warga serta awak media untuk segera menjauh demi keselamatan.
Menanti Kejelasan dari Walikota
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sekitar TPA Sumompo masih menunggu klarifikasi langsung dari Walikota Andrei Angouw untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi antara Sekkot dan Kadis DLH.
Publik kini menagih nyali dan realisasi janji Pemkot Manado di tahun anggaran 2026 ini: Apakah TPA Sumompo benar-benar akan ditutup demi kemaslahatan warga, atau masyarakat harus terus bertahan di tengah kepungan sampah dan ketidakpastian hukum? Warga menegaskan bahwa mereka tidak butuh penjelasan teknis administratif, melainkan aksi nyata di lapangan.
Catatan Redaksi: Media ini masih terus berupaya menghubungi Walikota Manado, Andrei Angouw, untuk mendapatkan klarifikasi resmi secara langsung terkait polemik penutupan TPA Sumompo.
(Dave)