BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dugaan Keterlibatan AT Alias Alen, Bos Tambang Ratatotok, Sebagai Penadah Solar Ilegal: Kapolda Sulut Diminta Bertindak Tegas

SULUT,,11 September 2026,. — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. 

Kali ini, AT alias Alen, yang dikenal sebagai salah satu bos tambang di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, diduga kuat bertindak sebagai penadah sekaligus pengguna solar ilegal bersubsidi untuk kepentingan aktivitas pertambangannya.

​Praktik lancung ini dinilai merugikan keuangan negara serta memicu kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak. 

Aktivitas penampungan dan pembelian solar dalam skala besar tanpa izin usaha niaga yang sah tersebut diduga telah berlangsung secara terstruktur tanpa hambatan berarti.

​Menanggapi hal ini, berbagai elemen masyarakat mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang baru untuk tidak tinggal diam. 

Ketegasan aparat penegak hukum diuji guna membongkar rantai pasok distribusi migas ilegal di bumi Nyiur Melambai.

​Landasan Hukum Jeratan Penadah Solar Bersubsidi
​Ancaman pidana yang mengintai para pelaku penimbunan dan penadahan BBM bersubsidi tidak main-main. 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi bagi pembeli dan penadah solar ilegal 

mencakup:
​Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): 

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Penyertaan Hukum (Pasal 55 KUHP): Pembeli, baik perorangan, pengepul, maupun pemilik usaha tambang/industri yang sengaja menggunakan kendaraan tangki modifikasi untuk memborong solar bersubsidi, dapat dijerat dengan pasal turut serta melakukan tindak pidana (medepleger).

​Sanksi Berlapis: Pelaku yang bertindak sebagai penyandang dana, penadah, atau penikmat rantai pasok ilegal dijerat dengan ancaman hukuman serupa karena dianggap ikut mensponsori kejahatan yang merugikan perekonomian negara dan hak masyarakat kecil.

​Publik Sulawesi Utara kini menanti langkah konkrit dari jajaran Kepolisian Daerah Sulut untuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat—tanpa pandang bulu—demi menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan dan distribusi energi.
(Tim)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL