BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

​Gerak Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus

​MANADO,,Radar Publik online,,14 juni 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali menunjukkan performa sigap dalam penegakan hukum. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Resmob berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

​Kasus penganiayaan berat yang menimpa korban berinisial Z.R.M (24) tersebut segera direspons oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku.

​Kedua terduga pelaku yang berinisial JM alias Joshua (19) dan MD alias Marcelino, diamankan petugas di kediaman mereka masing-masing tanpa melakukan perlawanan. 

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang terukur dari personel di lapangan.

​"Kami bergerak cepat berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan pasca-kejadian. Saat ini, kedua terduga pelaku telah kami amankan di Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Elwin Kristanto saat dikonfirmasi.

​Keberhasilan pengungkapan kasus dalam tempo singkat ini menegaskan komitmen Polresta Manado dalam menciptakan stabilitas keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Kota Manado.

​Dalam kesempatan yang sama, Polresta Manado mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing. 

Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau tindak kejahatan lainnya, demi terciptanya keamanan bersama.

​Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi detail dari peristiwa penganiayaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke proses peradilan.
(Red)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL