BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

"Resmi! Wartawan Akan menyeret Oknum Berinisial DL Alias Diana ke Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah"

MINAHASA SELATAN,,Minggu 17 Mei 2026  
 
Integritas seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan berinisial DL Alias Diana kini menjadi sorotan publik. 

DL Alias Diana diduga kuat telah menyebarkan fitnah terhadap seorang jurnalis dengan dalih melakukan pemblokiran nomor WhatsApp karena merasa terganggu oleh panggilan telepon pada malam hari.
​Tuduhan tersebut langsung dimentahkan oleh wartawan yang bersangkutan. 

Alih-alih mendapatkan permohonan maaf, upaya konfirmasi yang dilakukan justru mempertegas dugaan adanya narasi palsu yang dibangun oleh oknum pejabat tersebut.
Kronologi Konfirmasi: Terjebak Pernyataan Sendiri
​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, wartawan tersebut mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada DL melalui pesan singkat WhatsApp pada hari ini, Rabu (13/05/2026).
​Pukul 16.47 WITA: Wartawan melayangkan pesan konfirmasi mempertanyakan alasan DL Alias Diana menyebarkan informasi kepada pihak ketiga bahwa dirinya diblokir karena sering menelepon di waktu malam.
​Pukul 16.50 WITA: Melalui balasan chat, DL Alias Diana menjelaskan bahwa  yang di sampaikan yaitu:   Pak , bukan sering TLP tengah.
Saya sampaikan ke D, wkt TLP so mlm, Qt so ndk angkat TLP dan balas wa.    yakni sang wartawan merasa tidak pernah menelpon pada malam hari.
Melihat pengakuan tersebut lewat chat wa, sang wartawan langsung menantang DL Alias Diana untuk menunjukkan bukti daftar panggilan (call log) yang membuktikan adanya aktivitas telepon di malam hari. Namun, hingga berita ini diturunkan, DL Alias Diana tidak mampu menunjukkan satu pun bukti pendukung atas tuduhannya tersebut.dan setelah dilakukan konfirmasi terkait penyampaian pegawai irban berinisial DL Alias Diana justru memblokir kembali.

​Pencemaran Nama Baik dan Etika Pejabat Publik
​Tindakan oknum Irban DL Alias Diana ini dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik. Wartawan yang menjadi korban merasa dirugikan secara profesional karena narasi "telepon malam hari" tersebut membangun citra seolah-olah jurnalis tersebut bekerja di luar kode etik dan mengganggu privasi.
​"Ini murni fitnah yang diciptakan untuk menghindari konfirmasi. Saya sudah meminta bukti panggilan malam itu, tapi dia (DL) tidak bisa memberikannya. Artinya, pernyataan yang dia sampaikan ke orang lain itu adalah bohong," tegas sang wartawan.
Sanksi Disiplin dan Jalur Hukum
​Sebagai pejabat di instansi pengawas (Inspektorat), tindakan DL Alias Diana yang diduga menyebarkan informasi tidak benar ini bertentangan dengan semangat profesionalisme ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang Irban seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran dan transparansi, bukan justru menciptakan hoaks demi kepentingan pribadi.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik.
​Gerah dengan perilaku oknum pejabat yang dinilai anti-kritik dan tidak beretika tersebut, sang wartawan berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius.
​"Saya akan melaporkan hal ini secara resmi kepada Inspektur Kabupaten dan meminta perhatian Bapak Bupati Minahasa Selatan. Pejabat publik tidak boleh sembarangan bicara tanpa bukti, apalagi sampai memfitnah mitra kerja media," tambahnya.
​Hingga saat ini, bungkamnya oknum Irban DL saat diminta bukti otentik semakin memperkuat dugaan bahwa alasan pemblokiran tersebut hanyalah upaya untuk menghambat tugas jurnalistik dalam mencari informasi.
(Redaksi)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL