BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polemik Aset SDN Kalasey: Dugaan 15 Chromebook Masih di Tangan Mantan Kepsek, Dinas Pendidikan Diminta Tindak Tegas

KALASEY,,SULAWESI UTARA,,Radarpublik.online ,, – 22 April 2026 

 Sebanyak 15 unit Chromebook milik SDN Kalasey hingga kini diduga masih berada di tangan mantan kepala sekolah, Berinisial YW Alias Yuliana, dan belum diserahkan kembali ke pihak sekolah. Belum diserahkannya aset negara tersebut sejak 2023 tersebut dipicu oleh perselisihan administratif terkait klaim dana talangan yang belum tuntas.

Saat dikonfirmasi oleh tim media ini, mantan Kepsek YW membenarkan hal tersebut.

"Itu memang benar, tapi bukan sengaja tidak diserahkan. Ada alasannya sampai barang-barang tersebut masih berada di tangan saya dari tahun 2023. Saya menunggu penyelesaian dari Kepsek baru, tapi sampai saat ini Kepsek tidak ada tanggung jawab," ungkap YW.

Silang Pendapat Mekanisme Dana BOS
Persoalan ini semakin meruncing terkait mekanisme pencairan dana BOS tahun 2023. Menurut YW, seharusnya dana talangan pribadinya sudah tertutupi dengan dana BOS periode Juli-Agustus 2023. Ia berpendapat, bahwa periode tersebut masih terhitung masa tugasnya, sehingga kewenangan pencairan seharusnya ada pada dirinya.
Namun, YW menyebut dana tersebut dicairkan oleh ER Alias Elvi (Kepala Sekolah saat ini) dengan cara membuat spesimen baru, padahal saat itu ER diklaim masih bertugas di sekolah lamanya. 

Dari total pencairan dana BOS yang berjumlah kurang lebih Rp58 juta, Yuliana mengaku hanya diberikan Rp15 juta untuk mengganti dana talangan. Padahal, menurutnya, Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan agar ER segera melunasi kewajiban tersebut, namun hingga kini sisa Rp24 juta masih menggantung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN Kalasey, ER Alias Elvi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa angka Rp58 juta itu merupakan alokasi untuk periode Juli-Desember 2023. ER menegaskan, bahwa saat pencairan dana BOS tersebut dilakukan, dirinya sudah secara sah memegang Surat Keputusan (SK) penempatan di SDN Kalasey, sehingga secara hukum memiliki otoritas penuh atas pengelolaan anggaran sekolah tersebut. 

Perbedaan Data Audit BPK
Selain masalah teknis pencairan, ER merujuk pada dokumen resmi negara untuk memperkuat posisinya. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah menunjukkan saldo nol, yang berarti secara administrasi tidak ada utang sekolah kepada pihak manapun.

"Berdasarkan hasil audit, anggaran yang dituntut YW tersebut sebenarnya sudah terakomodasi saat pencairan dana BOS periode Januari-Juni 2023," ujar ER. 

Upaya persuasif dengan memberikan Rp15 juta di awal diakui sebagai langkah agar aset negara segera kembali, namun upaya itu buntu karena tuntutan pelunasan sisa dana yang diklaim YW.

Respons Tegas Dinas Pendidikan:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Margareta L. Pelealu,SSTP, MAP, sangat menyayangkan kasus ini belum selesai meski sudah berjalan hampir tiga tahun. Pihak Dinas memastikan akan segera mengambil langkah konkret.

"Kami akan mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan aset negara tersebut ke SDN Kalasey," tegas Sekdis Lidya.

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Penggelapan

Tertahannya aset negara untuk kepentingan pribadi memiliki konsekuensi hukum serius. 

Praktisi hukum menekankan bahwa barang milik negara memiliki fungsi publik dan tidak dapat dijadikan jaminan retensi dalam sengketa perdata pribadi.

"Tindakan menguasai barang milik negara yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Lama) atau Pasal 486 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, terdapat potensi persinggungan dengan Pasal 374 KUHP terkait Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara" jelasnya

Dampak Terhadap Siswa

Dampak nyata dari perselisihan ini dirasakan oleh para siswa. Program literasi digital di SDN Kalasey terhambat karena 15 unit alat penunjang belajar tersebut tidak dapat digunakan di ruang kelas selama lebih dari setahun.

Publik meminta agar Dinas Pendidikan melakukan tindakan yang tegas, sehingga diharapkan hak belajar siswa dapat segera terpenuhi tanpa terganjal konflik manajerial yang berkepanjangan, tanpa mengabaikan penyelesaian sengketa administrasi.
(Tim)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL