BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Hasil Investigasi BPN Tomohon: Terdeteksi Maladministrasi di Kelurahan Woloan 3, Penerbitan Sertifikat Dibatalkan


TOMOHON,,Radarpublik.online,, – 21 April 2026

 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Woloan 3, Kota Tomohon, kini berada di bawah sorotan tajam. 

Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon 20 April 2026, ditemukan adanya indikasi kuat maladministrasi terkait dokumen surat ukur yang diajukan oleh pihak kelurahan.

​Inti dari permasalahan ini adalah kesalahan fatal dalam pencantuman status kepemilikan tanah pada berkas administratif. Pihak Kelurahan Woloan 3 diketahui mencantumkan nama berinisial AP sebagai pemilik lahan dalam surat ukur yang diterbitkan.

​Padahal, fakta hukum yang ditemukan menunjukkan bahwa posisi AP sebenarnya hanyalah sebagai penerima kuasa untuk menjual, bukan pemilik sah atas tanah tersebut. Ironisnya lagi, status kuasa jual yang diberikan kepada AP tersebut diketahui telah dicabut oleh pemilik yang sebenarnya jauh sebelum proses ini berjalan.

​Respons Pihak BPN (Tim PTSL)

​Menanggapi temuan ini, pihak pelaksana PTSL di BPN Kota Tomohon menegaskan bahwa mereka tidak akan memproses lebih lanjut pembuatan sertifikat tanah di lokasi tersebut selama berkas yang diajukan masih mengandung cacat hukum.

​"Tidak akan ada pembuatan sertifikat untuk kasus di Kelurahan Woloan 3 ini karena terdapat kesalahan dasar yang bersifat administratif dan substansial. Status kepemilikan tidak bisa dimanipulasi dari penerima kuasa menjadi pemilik," ujar salah satu sumber dari tim PTSL BPN Tomohon.


​Langkah Kelurahan Woloan 3 yang tetap menerbitkan surat ukur dengan data yang tidak valid dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip ketelitian administrasi publik. Mencantumkan pemegang kuasa sebagai pemilik merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada sengketa lahan berkepanjangan dan potensi masalah hukum bagi pejabat kelurahan yang menandatanganinya.

​Akibat kejadian ini, warga atau pemilik lahan yang sah merasa dirugikan karena proses sertifikasi tanah melalui program PTSL menjadi terhambat. Pihak terkait mendesak agar Kelurahan Woloan 3 segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen pertanahan yang masuk agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
(Redaksi)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL