BITUNG, SULAWESI UTARA,,19 Oktober 2026,. — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sagrat, Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar kini memunculkan pertanyaan terkait aktivitas distribusi dan tujuan penyaluran BBM tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas kendaraan truk yang keluar-masuk di lokasi tersebut diduga kerap berlangsung pada malam hari hingga menjelang subuh. Namun, dugaan mengenai fungsi gudang dan aktivitas di dalamnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Saat ditemui awak media, seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti fungsi gudang tersebut. Meski demikian, ia menyebut kerap melihat kendaraan truk keluar-masuk lokasi pada malam hari hingga menjelang pagi.
“Tidak tahu kalau gudang apa. Cuma sering saya lihat mobil truk masuk keluar di gudang ini pada malam hari atau subuh menjelang pagi,” ujar warga tersebut.
Informasi mengenai aktivitas kendaraan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penampungan maupun distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Nama Berinisial RI Disebut dalam Informasi yang Dihimpun
Dalam informasi yang diperoleh awak media, muncul nama Renaldi alias Inal (RI) yang disebut-sebut diduga terkait dengan mobil tangki PT.GALAXY LINTAS SAMUDERA dan aktivitas penampungan solar tersebut. Meski demikian, keterlibatan yang bersangkutan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai asal-usul BBM, legalitas penampungan, mekanisme distribusi, serta tujuan akhir penyalurannya masih perlu ditelusuri. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Aparat dan BPH Migas Diharapkan Lakukan Penelusuran
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian di wilayah hukum setempat, Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Penelusuran diharapkan tidak hanya berfokus pada lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, tetapi juga mencakup asal pasokan BBM, pihak pengangkut, penerima, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah BBM yang berada di lokasi merupakan BBM bersubsidi yang disalahgunakan atau berasal dari jalur distribusi yang sah.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi.
Di sisi lain, klarifikasi dari pengelola gudang dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Dugaan aktivitas penampungan solar di wilayah Sagrat, Bitung, menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis bukti. Kepastian mengenai jenis BBM, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab hanya dapat ditentukan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh instansi berwenang.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Renaldi alias Inal (RI), pengelola gudang, aparat penegak hukum, BPH Migas, serta instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Red)