BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Miris, Sangat Kusam dan Robek, Bendera Merah Putih di Dinas PUPR Manado Dibiarkan Berkibar, Kadis Bungkam!


MANADO, 19 Mei 2026 – Bendera Merah Putih, simbol tertinggi kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Jalan Ringroad, Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi digital terverifikasi, kain bendera yang berkibar di atas tiang utama kantor pelayanan publik tersebut tampak sangat kusam, memudar, serta sudah robek parah dan compang-camping pada bagian ujung bawahnya. 
Tak hanya rusak secara fisik, instansi yang bertanggung jawab atas penataan infrastruktur kota ini juga disinyalir melanggar aturan waktu pengibaran, dengan membiarkan bendera tersebut tetap berkibar.

Pelanggaran Berlapis Undang-Undang Lambang Negara
Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, undang-undang secara tegas melarang siapa pun mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Lebih dari sekadar kelalaian administratif, tindakan membiarkan bendera kusam dan robek berkibar di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pada Pasal 67 huruf b, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, kusam, atau robek dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda materiil maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain masalah fisik kain bendera yang tidak layak, kebiasaan membiarkan atribut negara ini terus menggantung saat langit sudah gelap juga menabrak Pasal 7 ayat (1), yang membatasi waktu pengibaran hanya dari matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali jika tiang bendera dilengkapi dengan fasilitas penerangan khusus yang layak.

Tanggapan Menohok Pengamat Hukum dan Militer
Temuan ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA. Ia menilai pembiaran ini sebagai potret buruk runtuhnya rasa nasionalisme di lingkungan birokrasi.
"Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pelarangan untuk mengibarkan bendera kusam dan robek. 

Berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini," tegas Taufik saat dimintai tanggapan hukumnya.
Taufik juga menyoroti aspek moralitas aparatur negara yang dinilainya sangat minim kepedulian terhadap perjuangan bangsa. 

Ia memandang remehnya perlakuan terhadap bendera di kawasan perkantoran pemerintah sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
"Simbol negara saja dianggap remeh, berarti ini tindakan yang 'kurang ajar'. Berjuang saja tidak, hanya tinggal pasang malah repot. Ini masalahnya di area perkantoran, simbol negara harus dihormati," tambah Taufik dengan nada retoris yang mendalam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUManado,Johny suwu,ST Memilih Bungkam
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Manado melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp. Pertanyaan formal terkait kronologi kelalaian, ketiadaan SOP, hingga kejelasan alokasi anggaran rumah tangga untuk pengadaan bendera baru telah dikirimkan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Manado memilih tidak memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait kondisi tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibiarkan tanpa respons.
Sikap diam dari pihak otoritas kedinasan ini semakin memperkuat urgensi bagi Wali Kota Manado maupun Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan. 

Publik mendesak adanya evaluasi total terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas PUPR Manado, serta menuntut agar simbol negara segera diganti dengan yang layak demi menjaga muruah bangsa di tanah Nyiur Melambai. (Tim Redaksi)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL