BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

INVESTIGASI "Amnesia" Dugaan Maladministrasi Lurah JER alias Eflin, Sempat Bantah Keberadaan Surat Ukur Mafia Tanah di Woloan Tiga


TOMOHON,,Radarpublik.online,,Senin 9 Maret 2026 

 Praktik pelayanan publik di Kelurahan Woloan Tiga kini berada di bawah sorotan tajam setelah Lurah JER alias Eflin diduga memberikan keterangan kontradiktif terkait sengketa lahan yang melibatkan oknum pengelola berinisial AFP alias Arter. Lurah JER alias Eflin semula membantah adanya dokumen atas nama AFP alias Arter, namun belakangan tak berkutik setelah bukti otentik dipaparkan di depan mata.

Bantahan yang Berujung Pengakuan

Dalam upaya konfirmasi awal, Lurah JER alias Eflin secara tegas menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Ukur atas nama AFP (Arter) untuk lahan yang dipersoalkan. Namun, pernyataan tersebut seketika berubah saat tim investigasi menyodorkan bukti fisik Surat Keterangan Ukur No. 014/KWT/591/IV-2023 yang ditandatanganinya sendiri pada April 2023.

Alih-alih mengakui kesalahan prosedur verifikasi, Lurah JER alias Eflin justru mencoba berkelit dengan menunjuk pada sebuah klausul dalam lingkaran merah. Klausul tersebut menyatakan bahwa segala tanggung jawab atas permasalahan kepemilikan di kemudian hari dibebankan sepenuhnya kepada penjual (AFP). Sikap ini dinilai publik sebagai upaya "cuci tangan" administratif atas dokumen negara yang diterbitkan secara serampangan.

Maladministrasi yang Terencana?

Tindakan Lurah JER alias Eflin yang melegalkan nama AFP sebagai "Pemilik" tanpa adanya dasar kepemilikan yang sah (Sertifikat atau AJB) memicu kecurigaan adanya praktik maladministrasi yang sistematis. 

Sebagai pejabat publik, Lurah JER alias Eflin seharusnya bertindak sebagai garda terdepan dalam melindungi hak milik warga, bukan justru memfasilitasi administrasi bagi pihak yang tidak berhak.

Ancaman Sanksi Hukum dan Etika Jabatan

Tindakan Lurah JER alias Eflin yang menerbitkan dokumen berdasarkan keterangan yang tidak valid dapat berimplikasi pada sanksi hukum yang berat:
Dugaan Pelanggaran Pasal 263 jo. Pasal 55 KUHP:
Jika terbukti secara sadar membantu pencantuman data palsu ke dalam akta otentik (surat ukur), oknum lurah dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Penyalahgunaan Wewenang (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Tindakan yang menguntungkan orang lain (dalam hal ini AFP) dengan menyalahgunakan jabatan yang merugikan hak warga negara dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi/penyalahgunaan kekuasaan.

Pelanggaran Berat PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN:
Lurah JER alias Eflim terancam sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (pencopotan) hingga pemberhentian jika terbukti tidak menjalankan SOP verifikasi pertanahan dengan benar.

Gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara):
Pemilik lahan sah dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan surat tersebut dan menuntut rehabilitasi nama baik serta hak atas tanahnya.

Publik kini menunggu keberanian Camat Tomohon Barat dan Inspektorat Kota Tomohon untuk segera memeriksa Lurah JER alias Eflin. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintah kota dalam memberantas praktik mafia tanah hingga ke level kelurahan.

Catatan Redaksi : Jika dalam pemberitaan ini ada pihak yang merasa keberatan silahkan ajukan hak jawab.

(Redaksi)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL