BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Transparansi dan Integritas Proyek di SMKN 6 Bitung: Dugaan Pola "Panitia Siluman" dan Potensi Kerugian Negara

​BITUNG,,Radar publik online,,Kamis 11 juni 2026– 
Praktik pengelolaan anggaran 5,7 miliar di SMK Negeri 6 Bitung kembali menuai sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong digitalisasi pendidikan melalui program Revitalisasi SMK dan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Smart Class), muncul temuan dugaan penyimpangan sistematis yang disinyalir melibatkan Kepala Sekolah, Aripin Abas, S.Pd, M.Pd, beserta pihak-pihak terkait.

​Ketidaklengkapan Administrasi: Cermin Ketertutupan Proyek
Salah satu bukti awal yang memicu kecurigaan publik adalah minimnya transparansi di lokasi proyek. Berdasarkan dokumentasi dokumen pada papan informasi proyek terlihat jelas adanya pengabaian standar keterbukaan informasi.

​Papan proyek tersebut tidak mencantumkan masa hari kerja atau durasi pelaksanaan kegiatan. Secara administratif, ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik. 

Sesuai dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, papan informasi proyek wajib memuat rincian lengkap—termasuk jadwal pengerjaan—agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. 

Ketiadaan data ini menjadi pintu masuk bagi dugaan adanya upaya "menutup-nutupi" progres fisik yang tidak sesuai dengan linimasa yang seharusnya.

​Pola Berulang: Dari Markup hingga "Panitia Siluman"

​Dugaan kecurangan ini tidak berdiri sendiri. Dari penelusuran berbagai proyek di SMKN 6 Bitung, mulai dari dana DAK 2023 hingga proyek APBN 2025, ditemukan pola modus operandi yang serupa:

​Pengabaian Panitia Resmi: Kepala Sekolah diduga secara sepihak membentuk "Panitia Siluman" melalui SK internal yang tidak sah, mengesampingkan panitia pelaksana teknis yang seharusnya ditunjuk pusat atau dinas terkait.

​Ketidaksesuaian Spesifikasi (Markup): Temuan lapangan menunjukkan adanya penurunan kualitas material secara drastis dibandingkan dengan RAB. 

Contoh nyata mencakup penggantian ukuran keramik 60x60 menjadi 40x40, penggunaan kembali pintu lama yang rusak, hingga fasilitas toilet yang sama sekali tidak tersentuh rehabilitasi meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen.

​Proyek Fiktif dan Substandar: Pada proyek Smart Class (APBN 2024), ruang yang dibangun jauh dari standar teknologi yang dijanjikan, bahkan tidak memenuhi volume luas yang dipersyaratkan.

​Ancaman Pidana dan Desakan Audit Investigasi

​Tindakan mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan sementara laporan progres ditulis "selesai" merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor). 

Total potensi kerugian negara dari serangkaian proyek ini diperkirakan mencapai miliar rupiah.
Menanggapi hal ini, publik Kota Bitung mendesak aparat penegak hukum dan lembaga audit seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Bitung, serta BPK RI untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh. 

Fokus audit harus mencakup pengukuran ulang fisik bangunan, validitas SK panitia pelaksana, serta audit aliran dana yang diduga dikelola secara tertutup oleh oknum di lingkungan sekolah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 6 Bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan bertingkat ini. 

Publik menanti langkah tegas pihak berwenang agar amanah dana pendidikan tidak terus-menerus menjadi lahan perburuan keuntungan pribadi oknum tertentu.(Red)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL