SULAWESI UTARA,,RADAR PUBLIK,,8 Juni 2026 – Akses vital yang menghubungkan Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya ruas jalan nasional Pinasungkulan-Rinondoran, dilaporkan putus total sejak Minggu, 7 Juni 2026.
Ambruknya infrastruktur jalan di ujung Kelurahan Pinasungkulan ini melumpuhkan mobilitas warga dan kendaraan secara permanen.
Warga Desak Pertanggungjawaban Perusahaan
Di tengah situasi darurat ini, ketegangan muncul di lokasi kejadian. Sejumlah warga setempat secara tegas menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain masyarakat Pinasungkulan menuntut perbaikan jalan Nasional dilakukan secepatnya,masyarakat juga menuntut kepada BPJN memberikan sangsi yang tegas kepada PT.MSM,TTN & ARCHI INDONESIA berupa Denda dan teguran Keras sesuai UU.NO. 2 tahun 2022.
karena diduga Perusahaan telah merencanakan jalan ini harus longsor karena akan dilakukan pelebaran Piet Araren utk mengambil emas diperut bumi di Pinasungkulan.
Warga menekankan bahwa jalan yang ambruk merupakan akses umum yang telah digunakan masyarakat jauh sebelum perusahaan tambang masuk ke kawasan tersebut.
Terdapat dugaan kuat dari warga bahwa aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan perusahaan menjadi pemicu utama kerusakan jalan.
Sementara itu, pihak kelurahan menyatakan bahwa curah hujan tinggi yang terjadi belakangan ini memperparah kondisi jalan yang diketahui memang sudah mengalami keretakan sejak bulan lalu.
Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis
Upaya untuk mendapatkan informasi mendalam terkait insiden ini menemui kendala serius. Pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 16.21 WITA, sejumlah awak media yang mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi justru dilarang masuk oleh aparat keamanan.
Pihak keamanan (security) perusahaan, didampingi unsur kepolisian yang berjaga, melarang jurnalis untuk melakukan peliputan di titik longsor. Mereka berdalih bahwa area tersebut berisiko tinggi bagi keselamatan.
Namun, tindakan pelarangan ini memicu kecaman karena dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Penanganan Pemerintah
Menanggapi kondisi kritis ini, pihak Balai Jalan telah meninjau lokasi dan secara resmi menyurati Pemerintah Kota Bitung untuk segera melakukan penanganan darurat.
Hingga saat ini, titik lokasi ambruknya jalan—yang berdekatan dengan kawasan permukiman warga yang dipersiapkan untuk relokasi ke wilayah Tinerungan Indah—masih dijaga ketat agar tidak ada warga maupun kendaraan yang melintas.
Pemerintah bersama dinas terkait kini tengah berupaya menyusun langkah strategis guna memulihkan akses jalan yang menjadi urat nadi ekonomi warga di kedua daerah tersebut.(Red)