BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK WARTAWAN: OKNUM IRBAN INSPEKTORAT MINSEL INISIAL DL DIDESAK DISANKSI TEGAS DAN AKAN DILAPORKAN KE POLDA SULUT


MINAHASA SELATAN,,SULAWESI UTARA,,Selasa 19 Mei 2026 
 Dunia pers di Sulawesi Utara kembali dihangatkan oleh insiden yang mencederai kemitraan antara pers dan instansi pemerintah. Seorang oknum pejabat di Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berinisial DL alias Diana, yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban), diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang jurnalis senior Sulut berinisial DQA alias Dave.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Ibu DL menyampaikan kepada seseorang berinisial Dw, bahwa dirinya terpaksa memblokir nomor WhatsApp wartawan tersebut (DQA). Alasan yang dilontarkan DL adalah karena sang wartawan kerap meneleponnya via WhatsApp pada waktu malam hari yang dinilai mengganggu.

​Mendengar pernyataan sepihak yang menyudutkan profesinya, awak media kemudian mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi lewat WA kepada Ibu DL. jurnalis DQA secara patut meminta Ibu DL untuk menunjukkan bukti riwayat panggilan (log panggilan) malam hari yang dituduhkan. 

Namun sayangnya, hingga konfirmasi berakhir dipemblokiran kembali, Ibu DL sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti otentik atas tuduhannya tersebut.

​Tindakan oknum Irban ini memicu reaksi keras dari kalangan pers. Selain dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar (fitnah) yang merugikan nama baik jurnalis, sikap tidak kooperatif tersebut juga diduga kuat sebagai bentuk upaya sengaja untuk menghalangi tugas-tugas jurnalistik di lapangan, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​Menyikapi polemik ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. 

Sebagai instansi pengawas internal pemerintah, Inspektorat seharusnya diisi oleh pejabat yang berintegritas dan mampu menjaga hubungan kemitraan yang baik dengan media sebagai kontrol sosial, bukan justru menciptakan kegaduhan.
​"Kami meminta Kepala Inspektorat Minsel agar segera memberikan sanksi berat kepada oknum Irban tersebut. Tindakannya tidak mencerminkan seorang ASN yang profesional dan patut diduga telah mencemarkan serta memfitnah nama baik wartawan," ujar perwakilan awak media.
​Tidak tinggal diam atas perlakuan yang dialaminya, jurnalis DQA alias Dave menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. 

Langkah tegas berupa pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara sedang dipersiapkan agar dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan penghalangan tugas pers ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (Red)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL