BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Panggilan Darurat Kemanusiaan dan Keadilan untuk Yth. Bpk Presiden Dan Bpk Kapolri. ​Skandal Fortuner di Polres Minahasa: Barang Bukti Raib,CCTV Jadi Pertanyaan

TONDANO,SULAWESI UTARA,Radar Publik,,30 Mei 2026 – 
 Kasus dugaan penggelapan satu unit Toyota Fortuner yang melibatkan oknum anggota Polres Minahasa, Briptu CB, kini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. 
Hilangnya barang bukti kendaraan tersebut dari area Mapolres Minahasa telah memicu kemarahan publik dan menabuh genderang perang terhadap dugaan praktik "mafia berkedok polisi" yang disinyalir bercokol di lingkungan kepolisian setempat.

​Setelah tujuh bulan laporan berjalan tanpa kepastian, pelapor AKP (Pur) Saleh Paramata mendesak agar kasus ini tidak lagi ditangani dengan cara-cara konvensional yang stagnan. 

Pasalnya, hilangnya mobil Fortuner dari area steril Mapolres Minahasa memunculkan spekulasi adanya modus operandi sistematis di dalam markas polisi itu sendiri.

​Misteri CCTV: Kelalaian atau Kesengajaan?
​Pertanyaan paling fundamental yang kini menghantui publik adalah keberadaan rekaman CCTV. Sebagai fasilitas vital, Mapolres Minahasa seharusnya memiliki sistem pengawasan 24 jam. 

Hilangnya barang bukti tanpa adanya rekaman jejak pelaku membuat masyarakat bertanya-tanya: Apakah CCTV sengaja dimatikan, atau ada oknum yang sengaja menghapus jejak digital demi melindungi pelaku?
​"Mobil bukan benda kecil yang bisa hilang begitu saja tanpa sepengetahuan penjaga. 

Jika di markas polisi saja barang bukti bisa raib, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mencari perlindungan?" ujar salah satu pihak pemerhati hukum yang mengikuti kasus ini.
Panggilan Darurat kepada Kapolri dan Presiden RI
​Melihat lambannya penanganan di tingkat daerah, desakan agar pimpinan tertinggi Polri turun tangan kini semakin menguat. 

Apabila Kapolda Sulawesi Utara dinilai tidak mampu menindak tegas bawahannya, publik mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera melakukan pembersihan di jajaran Polres Minahasa.
Lebih jauh, pihak pelapor memohon kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Kapolri agar memberikan atensi khusus pada kasus ini. 

Kinerja oknum polisi yang diduga kerap melanggar SOP dan menabrak aturan hukum (UU) ini dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Menggugat Integritas Institusi
​Pelapor, AKP (Pur) Saleh Paramata, menegaskan bahwa sanksi disiplin 14 hari bagi Briptu CB pasca-pemeriksaan Propam tidaklah cukup. "Kami menuntut proses pidana umum. Ada pelanggaran hukum serius di sini. 

Kami menduga adanya jaringan mafia di dalam institusi yang menutupi kasus ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa oknum polisi kebal hukum meski nyata-nyata melakukan penggelapan," tegasnya.
Kini, mata publik tertuju pada tindak lanjut Ditreskrimum Polda Sulut pasca-Gelar Perkara Khusus 11 Mei 2026. 

Dengan tembusan laporan yang akan dilayangkan ke Ombudsman RI dan Kompolnas RI, masyarakat menanti apakah hukum benar-benar akan tegak, atau justru kalah oleh "permainan" oknum di dalam markas kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Minahasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai kejanggalan sistem CCTV dan dugaan operandi internal yang dituduhkan. 

Redaksi terus mengawal perkara ini demi memastikan keadilan bagi pelapor dan demi marwah institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi tempat berlindungnya praktik-praktik ilegal. (Red)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL