MINSEL,Radar Publik,,Sabtu - 6 - Juni - 2026,,– Persoalan hak tunjangan profesi atau sertifikasi guru kembali mencuat di lingkungan pendidikan daerah.
Kali ini, nasib guru bernama Dessy menjadi sorotan karena adanya dugaan kendala pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berpotensi menyebabkan sertifikasinya hangus pada periode Juni 2026 ini.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait administratif sekolah.
Meskipun Ibu Dessy telah resmi pindah tugas ke sekolah lain, status jam mengajar yang tercatat dalam sistem belum berada di "zona aman".
Hal ini menyebabkan hak sertifikasi yang seharusnya menjadi tunjangan profesional guru tersebut kini dalam kondisi terancam.
Sejumlah pihak menilai ada kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan data yang mengakibatkan hak guru tersebut sempat dirampas secara sepihak.
Ketidakpastian data ini diduga kuat akibat transisi administratif yang tidak tuntas antara sekolah asal dan pihak terkait.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan setempat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah diminta untuk segera mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab.
Guru yang bersangkutan menuntut adanya pembenahan data pada Dapodik agar hak sertifikasi yang menjadi hak konstitusionalnya sebagai pengajar tidak hilang begitu saja.
"Hak guru adalah prioritas yang harus dilindungi. Jika terjadi kekeliruan administratif, pihak sekolah dan dinas pendidikan wajib melakukan validasi ulang agar hak sertifikasi Ibu Dessy tetap terjamin sebelum batas waktu (deadline) di akhir Juni ini," ujar salah satu sumber pemerhati pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan audit data di Dapodik untuk memastikan jam mengajar Ibu Dessy telah terdistribusi dengan benar di sekolah barunya.
Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan untuk memulihkan hak guru yang terabaikan tersebut agar tidak ada lagi preseden buruk terkait administrasi tunjangan profesi guru di masa mendatang. (Red)