BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dugaan Keterlibatan Sosok MD Alias Meldi dalam Praktik Galian C Ilegal di Minut Mencuat


Minut- Sulut,,Radarpublik.online,-4/04/2026 

Penjarahan sumber daya alam melalui aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Minahasa Utara kembali memicu polemik. 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat setempat, muncul indikasi kuat keterlibatan oknum berinisial (MD) yang diduga menjadi dalang sekaligus pengatur ritme operasi ilegal tersebut.
​Kerusakan Lingkungan dan Fasilitas Publik
​Aktivitas yang berlangsung tanpa mengindahkan regulasi lingkungan ini telah memberikan dampak destruktif yang nyata. Beberapa poin krusial yang ditemukan di lapangan meliputi​Degradasi Ekosistem: Penggukan bukit dan pengerukan material secara masif mengakibatkan kerusakan bentang alam yang mengancam keseimbangan ekologi Minut.

​Hancurnya Infrastruktur: Kendaraan bertonase berat yang keluar-masuk lokasi tambang telah merusak fasilitas jalan umum. Jalan yang seharusnya menjadi hak masyarakat kini dipenuhi lubang dan debu tebal, mengancam keselamatan pengguna jalan.
Abai Terhadap Prosedur: Operasi ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sehingga luput dari pengawasan teknis dan kontribusi pajak daerah.
Penambangan pasir (Galian C) tanpa izin yang lengkap merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
​Berikut adalah dasar hukum dan konsekuensi bagi pengusaha yang melanggar:

​1. Jeratan Pidana Utama (UU Minerba)

​Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), dinyatakan bahwa:

​Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


​Perlu dicatat bahwa "tanpa izin" di sini mencakup:

​Tidak memiliki IUP, IPR, atau SIPB sama sekali.

​Memiliki izin, tetapi masa berlakunya sudah habis.

​Memiliki izin eksplorasi, tetapi sudah melakukan kegiatan produksi (penjualan).

​2. Pelanggaran Wilayah (Pasal 160)

​Jika pengusaha memiliki izin tetapi melakukan penambangan di luar koordinat wilayah yang tertera dalam dokumen resminya, mereka juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​3. Jeratan Pidana Lingkungan (UU PPLH)

​Jika aktivitas galian C tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL), pengusaha dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Sanksinya mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.

​Pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen lingkungan yang sah juga dapat terseret secara hukum.

​4. Penadah Hasil Tambang Ilegal (Pasal 161)

​Bukan hanya penambangnya, pihak yang membeli, mengangkut, atau mengolah pasir dari tambang ilegal juga bisa dipidana.

​Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ini sering digunakan untuk menjerat kontraktor atau proyek-proyek yang menerima pasokan pasir ilegal.

​5. Sanksi Administratif

​Sebelum masuk ke ranah pidana, pemerintah juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa:

​Penghentian sementara kegiatan.

​Penutupan lokasi tambang.

​Pencabutan izin usaha (jika hanya sebagian izin yang dimiliki).

​Penyitaan alat berat oleh pihak berwajib (Kepolisian) sebagai barang bukti.

Desakan Penegakan Hukum
​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk tidak menutup mata atas peran sosok (MD) dalam karut-marut Galian C ini. Praktik "kebal hukum" yang dipertontonkan di Minut dinilai telah mencederai rasa keadilan warga yang terdampak langsung.
​"Kami butuh ketegasan, bukan sekadar pembiaran. Jika benar saudara (MD) adalah aktor di balik ini, maka hukum harus bertindak tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan kami," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait dan oknum yang bersangkutan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait tudingan tersebut.

(Tim Red).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL