BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Kades Malik Makmur dan YSRN Angkat Bicara. Tudingan "Bekingan" adalah Fitnah Murahan dan Produk Jurnalistik Opini!

LEMBAH TOMPOTIKA,Radarpublik.online,,9 Maret 2026
  Menanggapi pemberitaan liar yang menyudutkan tanpa dasar fakta, Kepala Desa Malik Makmur bersama YSRN secara resmi melayangkan bantahan keras. Keduanya menilai narasi yang dibangun mengenai adanya "bekingan" dan sikap "kebal hukum" hanyalah imajinasi penulis yang gagal paham terhadap realitas di lapangan.

​YSRN menegaskan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah pembunuhan karakter yang terstruktur. Ia menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil di Desa Lembah Tompotika selalu bersandar pada regulasi yang berlaku.

​"Tuduhan soal 'bekingan' itu sangat menggelikan. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan karena dilindungi kekuatan tertentu. Jika ada indikasi pelanggaran, silakan buktikan secara hukum, jangan hanya bersembunyi di balik narasi 'diduga kuat' tanpa bukti autentik," tegas YSRN dalam keterangannya.

​Sanggahan ini juga menyoroti bobroknya kualitas penulisan berita sebelumnya yang dinilai jauh dari standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kades Malik Makmur menyayangkan adanya media yang meloloskan berita berisi opini pribadi tanpa konfirmasi yang jelas.

​"Jurnalisme itu tugasnya mencari kebenaran, bukan menciptakan kegaduhan lewat asumsi. Penulis berita tersebut tampaknya lupa pada Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni harus independen, akurat, dan tidak beriktikad buruk. Jangan sampai pena wartawan berubah menjadi senjata untuk menebar fitnah demi klik (clickbait)," ujar Kades Malik Makmur.

Penulis berita tidak pernah melakukan upaya cover both sides atau meminta klarifikasi kepada Kades maupun YSRN sebelum menayangkan tudingan.

Penggunaan diksi "kebal hukum" dianggap sebagai penghakiman sepihak yang mendahului proses hukum formal.

Berita tersebut hanya bersandar pada "kata sumber" yang tidak jelas identitasnya, tanpa melampirkan dokumen atau data fisik yang menunjukkan penyimpangan anggaran.

​Pihak Desa Malik Makmur dan YSRN menyatakan tidak akan tinggal diam jika pola pemberitaan tendensius ini terus berlanjut. Mereka mempertimbangkan untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran berita bohong (hoaks).

​"Kami menghargai kebebasan pers, tapi kami muak dengan jurnalisme 'katanya'. Seorang wartawan yang baik harusnya memiliki kecerdasan intelektual untuk membedakan mana fakta hukum dan mana gosip warung kopi," tutup mereka.

​Red
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL