BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Hardiknas Minsel Penuh Air Mata: Hak Guru "Dirampok" Administrasi, Kinerja Dikbud di Titik Nadir

MINAHASA SELATAN,,SULAWESI UTARA,,Radar publik,, – Senin 4 Mei 2026
  
 Di saat ribuan insan pendidikan merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 dengan sukacita, potret buram justru tersaji di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Momentum yang seharusnya menjadi refleksi kesejahteraan pengajar berubah menjadi "kado pahit" akibat carut-marutnya tata kelola administrasi yang diduga sengaja dimanipulasi.
​Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Minsel kini menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik "kanibalisme" jam mengajar di SD Inpres 2 Rumoong Atas mencuat, membongkar rapuhnya sistem pengawasan yang selama ini dibanggakan.

​Ironi Hardiknas: Tunjangan Guru ASN Terblokir

​Kasus yang menimpa Deisy Wullur, S.Pd., seorang guru ASN definitif, adalah bukti nyata bobroknya sinkronisasi data. Hak finansialnya berupa tunjangan profesi yang seharusnya cair sejak awal 2026, kini macet total.

​Penyebab: Data di sistem Info GTK 2026 menunjukkan jam mengajarnya hilang secara misterius di Dapodik.

​Dugaan: Investigasi mengarah pada pengalihan beban mengajar secara sepihak ke akun Plt. Kepala Sekolah, Deby Wilar, S.Pd.

​Logika "Cacat" Pengelolaan Sekolah

​Dalih yang disampaikan Plt. Kepala Sekolah, Deby Wilar, justru semakin memperkeruh suasana. Ia mengklaim telah berkonsultasi dengan dinas untuk "mengusir" guru ASN tersebut mencari jam di sekolah lain agar jam mengajarnya terpenuhi.

​"Saya sudah konsultasi ke dinas supaya guru kelas tersebut mengambil jam mengajar di sekolah lain supaya terpenuhi jam belajarnya," ujar Deby.

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk sesat logika administratif. Secara regulasi, guru ASN definitif memiliki hak prioritas di sekolah induk sesuai SK penempatan. Mengalihkan jam mengajar sekolah induk ke akun pribadi pimpinan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.

​Dikbud Minsel "Bungkam" Seribu Bahasa

​Sikap bungkam yang ditunjukkan pimpinan Dinas Pendidikan Minsel menambah daftar panjang kecurigaan publik.

​Nihil Respons: Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat kepada Kepala Dinas tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.

​Instruksi Tanpa Taji: Meski operator dinas mengklaim ada arahan perbaikan, fakta bahwa data belum berubah membuktikan instruksi tersebut hanya sekadar lipsync semata.

​Ujian Integritas bagi Bupati

​Kini, bola panas berada di tangan Bupati Minahasa Selatan. Jika jargon "Merdeka Belajar" ingin ditegakkan, persoalan di SD Inpres 2 Rumoong Atas harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi total jajaran Dinas Pendidikan.
​Inspektorat Daerah didesak segera melakukan audit khusus. Publik tidak ingin Hardiknas hanya menjadi seremoni seragam batik dan upacara bendera, sementara di balik layar, hak-hak guru dikebiri oleh birokrasi yang gemar bermain data.

​Catatan Redaksi: Pendidikan tidak akan pernah maju jika mereka yang berjuang di garis depan justru dikhianati oleh sistem administrasinya sendiri. Kasus ini adalah rapor merah bagi Dinas Pendidikan Minsel tepat di hari lahirnya Ki Hajar Dewantara.


​Saran Tambahan:
Jika Anda ingin berita ini lebih berdampak, pastikan untuk menyisipkan foto atau tangkapan layar (jika ada) dari sistem Info GTK yang menunjukkan ketidaksesuaian tersebut sebagai bukti autentik.
(Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
RADAR PUBLIK
MEDIA NASIONAL