MINAHASA SELATAN,,Radarpublik.,,– Selasa 28 April 2026
Skandal dugaan penyerobotan jam mengajar di SDN Inpres 2 Rumoong Atas kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Terjadi perbedaaan keterangan yang mencolok antara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten dengan oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial DW alias Deby, terkait status pengembalian hak sertifikasi guru wali kelas.
Dinas Klaim Telah Beri Instruksi Tegas
Berdasarkan penelusuran terbaru, pihak Dinas Pendidikan menyatakan telah mengambil langkah menyikapi keluhan guru wali kelas yang dirugikan. Sumber resmi dari dinas menyebutkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Plt. Kepsek DW untuk segera mengembalikan jam mengajar (Dapodik) kepada guru ASN yang bersangkutan.
Instruksi ini dikeluarkan setelah dinas mengkaji adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengalihan jam belajar yang mengakibatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut mandek sejak Januari hingga April 2026. Dinas menegaskan bahwa hak tenaga pendidik harus menjadi prioritas di atas kepentingan pribadi.
Kepsek Membantah, Sebut Tak Ada Perintah
Namun, pernyataan berlawanan justru datang dari pihak sekolah. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepsek DW secara mengejutkan membantah telah menerima instruksi atau perintah dari dinas untuk mengembalikan jam mengajar tersebut. Ia mengklaim tidak ada informasi resmi yang sampai kepadanya terkait pembatalan pengambilan jam belajar tersebut.
Sikap DW ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Muncul dugaan adanya upaya pembangkangan atau sengaja mengabaikan perintah atasan demi mempertahankan tunjangan sertifikasi yang ia ambil dengan alasan "demi keluarga".
Kesejahteraan Guru Terancam, Kementerian Diminta Bertindak
Akibat "adu argumen" dan ketidakjelasan ini, guru wali kelas yang menjadi korban kini berada dalam ketidakpastian. Hak keuangan yang seharusnya diterima untuk menunjang kesejahteraan keluarga justru terblokir akibat data Dapodik yang diduga dimanipulasi.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan kini mendesak agar:
Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan tindakan nyata dan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada bawahan yang membangkang terhadap perintah dinas.
Kementerian Pendidikan segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap sistem Dapodik di SDN Inpres 2 Rumoong Atas agar praktik serupa tidak merusak mental pendidik lainnya.
Pemberian Sanksi Tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengalihan hak ini secara sepihak.
Hingga berita ini dimuat, ketegangan antara pernyataan dinas dan kenyataan di lapangan masih terus bergulir. Publik menunggu keberanian otoritas tertinggi pendidikan di daerah maupun pusat untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil.
(Red)